#Fraksi PDI-P
Explore tagged Tumblr posts
Text
Erwin Goestom Tampung Aspirasi Konstituen Saat Reses
View On WordPress
0 notes
Text
Namun ketika kita berbicara mengenai demokrasi, kita tidak bisa berbicara demokrasi secara umum. Kita perlu bertanya demokrasi untuk siapa? Untuk kelas mana? Anies Baswedan dan PDI Perjuangan yang sekarang sedang dikurung sendirian oleh KIM+ tentu terganggu dengan upaya sebagian besar fraksi DPR tersebut. Kalau berhasil, maka mereka dapat kehilangan “hak demokratis” mereka untuk memiliki calon gubernur di DKI Jakarta. Tapi apa untungnya bagi buruh dan rakyat Indonesia? Apa yang kita dapatkan kalau mereka bisa memiliki calon gubernur atau bahkan memangkan kursi gubernur DKI Jakarta?
Senin, 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada. Terdapat dua putusan penting di hari yang sama. Pertama, putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Di dalam putusan ini, MK menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik serta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun mereka tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ambang batas Pilkada ditentukan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemillu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Kedua, adalah putusan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun, putusan MA tersebut berhubungan dengan perubahan syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat terkait berlaku saat penetapan calon oleh KPU.
Sehari setelahnya, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) berencana untuk mengadakan rapat guna mendalami Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon. Rencananya, rapat diselenggarakan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Namun, tidak hanya mengeksaminasi dua putusan itu, DPR berusaha untuk menganulirnya. Upaya menganulir dua keputusan tersebut mengarah pada dua tujuan. Pertama, ada dua skenario berhubungan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Yaitu mengembalikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan tetap menerapkan Pasal 40 tentang syarat ambang batas, yaitu 20 persen kursi DPRD bagi partai calon atau gabungan partai untuk mengusung calon atau memberlakukannya pada Pilkada 2029. Kedua, adalah mengubah usia calon kepala daerah sejak dilantik sesuai Putusan MA meski MK dalam putusan 70/PUU-XXII/2024 menegaskan usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan bukan sejak pelantikan.
Sikap DPR yang demikian kemudian mendorong terjadinya konsolidasi di antara beberapa kalangan gerakan. Per hari ini, aksi-aksi terjadi di Palembang, Padang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Malang, Cianjur, Bandung, Makassar, Surabaya. Apa yang dapat dipotret atas kemarahan tersebut? Terdapat dua kecenderungan sudut pandang. Pertama, marah karena DPR terlihat berusaha untuk mengakomodir rencana Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM +) bertarung melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta. Kedua, marah karena menganggap situasi demokrasi di Indonesia sudah memburuk dan Dinasti Jokowi telah keterlaluan.
Namun ketika kita berbicara mengenai demokrasi, kita tidak bisa berbicara demokrasi secara umum. Kita perlu bertanya demokrasi untuk siapa? Untuk kelas mana? Anies Baswedan dan PDI Perjuangan yang sekarang sedang dikurung sendirian oleh KIM+ tentu terganggu dengan upaya sebagian besar fraksi DPR tersebut. Kalau berhasil, maka mereka dapat kehilangan “hak demokratis” mereka untuk memiliki calon gubernur di DKI Jakarta. Tapi apa untungnya bagi buruh dan rakyat Indonesia? Apa yang kita dapatkan kalau mereka bisa memiliki calon gubernur atau bahkan memangkan kursi gubernur DKI Jakarta?
Bukankah semua partai-partai tersebut, baik yang berada di dalam KIM+ termasuk juga PDI Perjuangan serta juga Anies Baswedan justru berperan besar dalam mendukung secara langsung ataupun tidak langsung pengesahan berbagai produk hukum yang merusak demokrasi, merusak demokrasi bagi buruh dan rakyat? Bukankah faktanya, rentetan produk hukum anti demokrasi banyak yang dilahirkan di Indonesia selama Rezim Mega-Hamzah, SBY-JK dan SBY-Boediono? Selama 10 tahun Rezim Jokowi, kita melihat berbagai produk hukum anti demokrasi juga terus disahkan.
Di tahun 2017, Jokowi mengeluarkan PP No. 60 Tahun 2017 yang mengatur keramaian umum dan kegiatan politik memerlukan izin dan dapat ditolak dan boleh dibubarkan jika tidak mengantongi persetujuan Polisi. Tahun yang sama, Perppu Ormas disahkan yang akhirnya membuat pembubaran organisasi massa dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah, tanpa melalui mekanisme pengadilan. Di dalam UU Terorisme dan UU ITE revisi era Jokowi, terdapat pidana untuk orang-orang yang memilih untuk abstain dalam pemilihan umum. Selain itu terdapat juga KUHP baru yang di dalamnya memuat pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama.
Di sektor perburuhan, sikap anti demokrasi rezim Jokowi sudah nampak sejak mereka mengeluarkan PP 78/2015 yang secara esensial menghilangkan akses serikat buruh untuk terlibat dalam penentuan upah minimum. Ke depan, DPR dan Pemerintah juga tengah menggodok revisi UU Polri yang membuat polisi dapat semakin berpolitik dan revisi UU TNI yang membuka pintu anggota TNI aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Produk-produk kebijakan anti rakyat tersebut dilahirkan dalam iklim politik parlemen yang relatif sama: disepakati oleh semua partai, yang mendukung ataupun tidak mendukung pemerintahan Jokowi.
Itu bukan berarti bahwa berbagai faksi elit politik dapat terus bersatu dan hidup bahagia. Tentu saja ada pertarungan di antara mereka tapi pada dasarnya pertarungan tersebut adalah pertarungan jatah kekuasaan politik dan sumber-sumber ekonomi. Kita tidak bisa mengatakan bahkan membayangkan bahwa pertarungan antar faksi elit politik akan terkait dengan kepentingan buruh dan rakyat seperti demokrasi dan kesejahteraan. Pertarungan mereka akan selesai seiring pembagian jatah kekuasaan dan sumber-sumber ekonomi selesai. Apakah kita semua masing mengingat pertarungan Jokowi-Ma’aruf lawan Prabowo-Sandiaga? Apakah masih ingat bagaimana Jokowi-JK berjanji pemerintahannya akan profesional? Prabowo dan Sandiaga menjadi menteri Jokowi-Ma’aruf sedangkan pemerintahan Jokowi semakin jelas merupakan pemerintahan bagi-bagi jabatan termasuk kepada mereka yang pernah menjadi lawan politiknya.
Tentu saja PDI-Perjuangan akan berselancar di tengah arus penolakan revisi UU Pilkada. Dalam situasi ini, gerakan harus mengangkat tuntutannya sejelas-jelasnya, setegas-tegasnya, sekongkrit-kongkritnya. Tanpa itu maka faksi-faksi borjuis yang ada dapat dengan mudah memberikan isian dari ruang kosong tuntutan yang dibuat oleh gerakan. Ini bisa saja mendorong salah satu bagian dari gerakan untuk menghentikan gerakan ataupun lebih parah adalah kuda tunggangan dari faksi borjuis yang ada.
Tuntutan-tuntutan yang merupakan kepentingan dari buruh dan rakyat untuk demokratisasi, pertama dan terutama adalah penghapusan seluruh produk hukum yang anti demokrasi. Di dalamnya termasuk berbagai produk hukum di atas. Semua produk hukum terkait pemilihan umum ataupun partai politik harus menghilangkan hambatan apapun, batasan apapun, syarat apapun serta harus membuka seluas-luasnya, mempermudah semudah-mudahnya akses buruh dan rakyat untuk mendirikan partai politik ataupun mengusung calon pemimpinnya sendiri.
Semua paket undang-undang-undang ini adalah pondasi penghancuran demokrasi buruh dan rakyat di masa Reformasi di satu sisi, di sisi lain alat kepentingan kelas penguasa. Dapat dipastikan, akan terus menjadi senjata rezim kekuasaan selanjutnya: sisa-sisa Orde Baru dan dinasti politik. Ketika tuntutan-tuntutan tersebut diperjuangkan, dengan sendirinya perjuangan buruh dan rakyat akan membangun tembok pemisah dengan elit borjuasi sehingga sulit untuk diintervensi atau sekedar menjadi kuda tunggangan salah satu faksi borjuis.
Pada akhirnya untuk melawan kebijakan-kebijakan anti demokrasi, menghancurkan sisa-sisa rezim militer Soeharto dan dinasti politik dibutuhkan kekuatan politik dari buruh dan rakyat itu sendiri. Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) sebagai kekuatan progresif yang relatif signifikan di Indonesia harus menginisiasi dan menuntaskan pembicaraan serta pembangunan kekuatan politik alternatif. Kekuatan politik alternatif atau sebuah partai politik yang bertujuan untuk merebut kekuasaan politik adalah kebutuhan mendesak dari buruh dan rakyat Indonesia. Poin ini penting untuk diperjelas karena masih terdapatnya kekacauan pandangan di antara gerakan itu sendiri. Misalnya pandangan yang mengatakan bahwa membangun kekuatan atau partai politik alternatif itu terlalu ngawang-ngawang, ataupun pandangan yang menghapuskan tujuan perebutan kekuasaan itu menggantikannya dengan pandangan LSM ataupun gerakan moral bahwa tujuan gerakan adalah menjadi oposisi ataupun menjadi semacam kritikus loyal, penyeimbang atau semacamnya.
4 notes
·
View notes
Text
Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si.
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si. (lahir 8 September 1952) adalah seorang politikus Indonesia dan mantan perwira militer Indonesia (mayor jenderal TNI-AD) yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PDI-P Fraksi tahun 2009 sampai 2018, dan tahun 2019 sampai sekarang.
0 notes
Text
7 Fraksi DPRD Kendari Setujui Pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2024
SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebanyak 7 fraksi yang ada di DPRD Kendari menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (11/9/2024). Ketujuh fraksi tersebut, yaitu PKS, Golkar, PAN, PDI-P, Nasdem, Demokrat dan fraksi Demokrasi Kebangkitan Indonesia. Dalam muara tanggapannya, masing-masing…
0 notes
Text
Proses Urus PBG Lama, DPR Minta Pemda Ambil Alih
Proses Urus PBG Lama, DPR Minta Pemda Ambil Alih Proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Perizinan Bangunan Gedung (PBG) terkeluhkan karena membutuhkan waktu yang lama. Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI-P Sri Rahayu mengungkapkan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin (2/9/2024). Sri Rahayu…
0 notes
Text
Gelar Rapat, Komisi II Muba Bahas Program dan Kegiatan Mitra Kerja
MUBA, TOPIKBERITA.CO– Telah Dilaksanakan Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 yang diadakan Ruangan Rapat Fraksi PDI-P DPRD pada Hari Senin, (22/07/2024). Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi II Muhammad Yamin, rapat di hadiri oleh…
0 notes
Text
Predikat WTP Diharap jadi Komitmen Pengelolaan Anggaran
Predikat WTP Diharap jadi Komitmen Pengelolaan Anggaran
Hargo.co.id, GORONTALO – Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berharap agar predikat WTP yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Gorut atas LHP tahun 2023 menjadi komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih maksimal lagi kedepannya. Harapan itu disampaikan oleh Daud Syarif sebagai juru bicara (Jubir) dari Fraksi PDI-P. Daud mengatakan, pihaknya…
#DPRD Gorontalo Utara#Fraksi PDI Perjuangan#Kabupaten Gorontalo Utara#Komitmen#Legislator Pantura#Opini WTP#Pengelolaan Anggaran#Predikat WTP#Wajar Tanpa Pengecualian
0 notes
Text
Menuju Cimahi Kota Layak Anak
Cimahi, MJL | Pada tanggal 13 Juni 2022, Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) pembinaan dan pendampingan Gugus Tugas Kota Layak Anak tahun 2024 bersama perangkat daerah terkait. Kepala DP3AP2KB Cimahi, Fitriani Manan, dalam laporannya menyampaikan tujuan dari diadakannya rakor ini adalah: - Meningkatkan koordinasi dalam gugus tugas kota layak anak dan menyamakan persepsi terkait capaian indicator kota layak anak tahun 2024. - Menginformasikan instrument penilaian KLA kepada perangkat daerah. - Melakukan evaluasi, monitoring, dan persamaan persepsi mengenai upaya-upaya yang telah dilakukan dalam memewujudkan kota layak anak. Sementara itu, Pj. Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan Cimahi selama 20 tahun kedepan juga fokus pada pembangunan SDM yang unggul, berdaya saing, berkarakter, berketahanan social budaya yang tangguh. Sejalan dengan visi tersebut, kota layak anak menjadi bagian penting karena merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan kota layak anak di Kota Cimahi, sinergitas dan kolaborasi seluruh stakeholders diperlukan. Bappelitbangda memegang strategis untuk mengintegrasikan kebijakan, program, dan kegiatan kota layak anak dalam perencanaan pembangunan kota. Dicky berharap tahun 2024 ini Kota Cimahi dapat kembali meraih predikat kota layak anak sebagai komitmen dalam pemenuhan hak anak. Evaluasi dari tahun sebelumnya menjadi langkah penting dalam meningkatkan standard dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penilaian Kota Layak Anak diminta untuk menyiapkan kelengkapan data-data yang diperlukan untuk penilaian Kota Layak Anak Tahun 2024. (Red) https://mediajiwalangit.my.id/anggota-dprd-kbb-deni-setiawan-dari-fraksi-pdi-p-sudah-selesai-melaksanakan-reses-masa-persidangan-ii-tahun-sidang-ke-iv-dprd-kbb/ Read the full article
0 notes
Link
0 notes
Text
Anggota DPRD Komisi IV, Hartono ; Semua Media Punya Hak Yang Sama
Setelah sebelumnya Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang menanggapi tentang polemik dugaan dana publikasi yang berbeda, giliran Anggota Anggota DPRD Komisi IV, Hartono, yang angkat bicara. Dia meminta Dinas Kominfo transparan, dan memberikan hak sama kepada media. Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Komisi III, Hartono, yang diminta tanggapannya tentang polemik dana publikasi di Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mengatakan, media yang sudah bermitra dengan pemerintah seharusnya tidak boleh ada perbedaan dana publikasi. Berita Terkait : Ditanya Dugaan Dana Publikasi Yang Berbeda, Asisten 1 Sampaikan Argumen Yang Melebar Ditemui disela-sela ngopi bareng di Unit II Hartono menegaskan, karena pada intinya mereka mempunyai hak yang sama. Dan seharusnya Dinas Kominfo harus transparan kepada para media dan kepada publik, terkait pembagian dana publikasi tersebut. “Biar tidak dusta diantara kita, dana yang sudah dianggarkan Rp. 1,8 milyar itu emang untuk hak para media yang sudah bermitra,” ujar Hartono, yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini. Penelusuran media ini mencatat keterangan dari beberapa Kepala Biro media online yang mendapat dana publikasi yang berbeda. Diungkapkan oleh seorang kepala biro yang minta namanya tidak ditulis, perusahaan medianya mendapatkan dana publikasi dari Dinas Kominfo Pemkab Tulang Bawang Tahun 2023 senilai Rp.1.800.000. Sementara itu, ada Kepala biro media lainnya mengaku mendapatkan dana publikasi di Tahun 2023 ini dengan nilai Rp. 3.150.000. Bahkan ada media lain yang mendapatkan dana publikasi yang lebih besar dengan nilai Rp. 3.600.000. Dilain pihak, ada media yang sudah terdaftar di Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tidak mendapatkan dana publikasi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT. Realita Lampung Mandiri, Sarnubi. Menurut Sarnubi, perusahaannya sudah mendaftarkan medianya ke Dinas Kominfo sejak beberapa bulan yang lalu. Semua dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pihak Dinas Kominfo. Tetapi yang terjadi medianya tidak mendapatkan dana publikasi seperti media lainnya. “Media kami punya hak yang sama dengan media lainnya. Kalau ada persyaratan atau dokumen yang tidak lengkap, jelaskan dokumen yang mana? Kalau ada verifikasi, harusnya verifikasi itu dipublikasikan,” tegasnya. Sarnubi meminta Dinas Kominfo agar transparan jika ada verifikasi media yang sudah dilakukan. Dengan mempublikasikan hasil verifikasi, dan berikut nominal anggaran dana publikasi yang diberikan kepada masing-masing media. Hal ini bertujuan agar tidak ada kecurigaan adanya permainan dibalik dana publikasi. Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Drs. Desia Kusumayuda M,Si, melalui via telepon selular beberapa waktu lalu mengatakan, tidak semua media mendapatkan dana publikasi di Tahun 2023 ini. “Bagi media yang tidak ada nama kabiro dan nama Direktur perusahaanya, maka dari itu tidak akan kami proses,” ungkapnya. Merujuk dari pemberitahuan yang di tempel di kaca di Kantor Dinas kominfo, jumlah media yang dapat orderan gelombang pertama sebanyak 241 media. Sedangkan jumlah media yang mendaftar di Tahun 2023 sebanyak 371 Media. Menariknya, media yang termasuk dalam daftar 241 tersebut, ada puluhan media yang tidak tertulis nama Kepala Biro dan dan nama direktur perusahaanya. Kenyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Dinas Kominfo. Dilain waktu, Plt. Kabid Kominfo Sambas Ardana yang dikonfirmasi melalui via telepon mengatakan, dia masih berjibaku bekerja melayani media dengan menyediakan bahan rilis berita untuk dipublikasi. Sambas Ardana meminta menghubungi pejabat Dinas Kominfo lainnya. “Sampe sekarang jam segini masih kerja bang, masih rilis berita belum mandi juga, belum makan juga bang, demi nyariin teman-teman rilis berita. Coba contack Wandi lah, jangan semua-mua saya yang turun,” tukasnya. Lanjut Sambas, saya hanya Plt loh bang, jangan di mentokin ke saya semua. Bukan saya pengambilan kebijakan, itu tim verifikasi (yang berwenang). “Urusan Media silahkan kordinasi dengan Bang Wandi, Saya hanya memantau semua berjalan dengan Regulasi, memastikan bukan pengambilan Kebijakan," tutupnya. (Rudianto) Read the full article
0 notes
Text
Momentum HUT Ke-4 RS Mata Ramata Gelar Bakti Sosial
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Serangkaian kegiatan telah dilakukan RS Mata Ramata untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-4 bertajuk ‘Better Vision, Better Future with Ramata’. Mulai dari tirta yatra, bakti sosial, seminar, dan juga workshop. Hal itu terungkap dalam puncak HUT ke-4 RS Mata Ramata, yang berlangsung di RS tersebut, di Jalan Gatot Subroto Barat No. 429, Denpasar, Bali, Sabtu (11/3/2023). Acara itu, dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Denpasar bersama IDI Provinsi Bali, Ketua Perdami Bali, Ketua PERSI Bali, BPJS Kesehatan Cabang Kantor Denpasar, Ketua Fraksi PDI-P Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, serta relasi RS Mata Ramata. Puncak acara diisi dengan peresmian sekaligus Grand Opening Rumah Sakit Mata Ramata dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti dilakukan perwakilan Pemerintah Kota Denpasar. Ketua Panitia, dr. Yenita Khatania Ardjaja, M.Biomed., Sp.M., berharap, melalui HUT ke-4 Rumah Sakit Mata Ramata dapat berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan mata yang berkualitas, untuk penglihatan dan hidup masyarakat yang lebih baik. Dikatakan, untuk tirta yatra, keluarga besar RS Mata Ramata melakukan persembahyangan ke Pura Tanah Kilap, Candi Narmada, Pura Besakih, Pura Batur, Pura Melanting, Pura Kerta Kawat, Pura Pulaki, serta Pura Dalem Ped. “Harapannya agar kegiatan yang akan dilaksanakan mendapatkan kelancaran, keselamatan, serta kesuksesan,” tuturnya. Selain itu, lanjut dia, juga melakukan aksi sosial dengan menyasar sekolah swasta yang ada di Kota Denpasar. “Kami mengadakan kegiatan bakti sosial berupa pemeriksaan mata untuk murid dan guru di sekolah-sekolah swasta sekitar denpasar, yakni SMP Santo yoseph dan Jembatan Budaya School (JB School),” ungkapnya. Tak berhenti sampai disitu, RS Mata Ramata juga melakukan bakti sosial ke Banjar Sedana Mertha, Ubung. “Ini sebagai wujud nyata RS Mata Ramata untuk ikut berperan aktif dalam mengurangi angka kebutaan akibat katarak di Bali, khususnya Kota Denpasar,” jelasnya. Sementara itu, terkait seminar dan workshop mengambil tema ‘Kelainan Refraksi dan Penanganannya’. Kegiatan ini, ungkap dia, diikuti sejumlah 38 dokter. “Untuk seminar dan workshop kali ini tidak hanya mengundang dokter spesialis mata dari Ramata, tetapi juga mengundang DR. dr. Ariesanti Tri Handayani, Sp.M(K)., yang memberikan materi Kacamata untuk Kelainan Refraksi,” pungkasnya. (bpn) Read the full article
0 notes
Photo
Selasa, 7 Maret 2023 Reses Serap Aspirasi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Bp.@panjivirgianto_ Fraksi PDI Perjuangan Komisi D di Sekretariat RW. 05 Kelurahan Manggarai Selatan. Acara Serap Aspirasi Bp.@panjivirgianto_ di wilayah RW. 05 Kelurahan Manggarai Selatan dihadiri oleh Camat Kecamatan Tebet Bp.@dyanairlangga dengan didampingi Lurah Kelurahan Manggarai Selatan Bp. Muhamad Sidik dan Kasi. Kesra Kelurahan Bp. Yusuf Saptedja. (di Sekretariat RW.05 Kelurahan Manggarai Selatan) https://www.instagram.com/p/CpfBtY9vJ6a/?igshid=NGJjMDIxMWI=
0 notes
Text
PDI-P Minta Anies Tanggungjawab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Indra Charismiadji: Jangan Cari Kambing Hitam
JAKARTA | KBA – Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, Anies Baswedan harus ikut bertanggungjawab atas kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, pada Jumat malam lalu, 3 Maret 2023. Ia menilai, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang dikeluarkan Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI membuat persoalan semakin rumit. Menurut dia, saat itu Anies terkesan…
View On WordPress
0 notes
Text
Anggota DPRD Kendari Soroti Kesakralan Sidang Paripurna APBD di Masa Pj Muhammad Yusup
SULTRATOP.COM, KENDARI – Anggota DPRD Kendari dari Fraksi PDI-P, La Ode Lawama, menyoroti pelaksanaan sidang paripurna terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di masa kepemimpinan Pj Wali Kota Muhammad Yusup. Dia menilai paripurna kali ini tidak lagi memiliki kesakralan seperti sebelumnya. Pernyataan ini disampaikannya di hadapan peserta dan undangan sidang paripurna…
0 notes
Text
Janji Dewan Mesakh di Hadapan Warga, Siap Kawal Aspirasi - Gosulsel
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan Mesakh Raymond Rantepadang menggelar reses pertama. Secara tegas Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang SH bakal mengawal seluruh aspirasi masyarakat, utamanya infrastruktur saat Reses Pertama Masa Sidang P...
http://gosulsel.com/2022/12/06/janji-dewan-mesakh-di-hadapan-warga-siap-kawal-aspirasi/
#DPRDMakassar
0 notes
Text
Komisi II Bahas Sengketa Lahan PT. Hamita Utama Karsa
MUBA,TOPIKBERITA.CO – Telah Dilaksanakan Rapat Dengar Pendapatan Lanjutan Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tentang Penyelesaian Sangketa Lahan Masyarakat Eks. Transmigrasi Kecamatan Babat Supat dengan PT. Hamita Utama Karsa yang diadakan di Ruang Rapat Fraksi PDI-P pada Hari, Senin (08/07/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Muhammad Yamin, di hadiri oleh Anggota Komisi II, Asisten I…
0 notes